CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Kamis, 14 Agustus 2008

KONSTITUSI


Konstitusi dalam arti sempit merupakan hukum dasar yang tertulis.
Sedangkan dalam arti luas, merupakan hukum dasar yang tertulis, maupun tidak tertulis.

Konstitusi tertulis:
1. TAP MPR
2. UU
3. Perpu
4. PERDA

Konstitusi tidak tertulis:
-Kebiasaan/adat
-Konvensi

0 komentar: