KONSTITUSI
Konstitusi dalam arti sempit merupakan hukum dasar yang tertulis.
Sedangkan dalam arti luas, merupakan hukum dasar yang tertulis, maupun tidak tertulis.
Konstitusi tertulis:
1. TAP MPR
2. UU
3. Perpu
4. PERDA
Konstitusi tidak tertulis:
-Kebiasaan/adat
-Konvensi
0 komentar:
Posting Komentar